Daerah pertanian berasal dari kata dasar daerah.
Daerah yang digunakan untuk bercocok tanam dengan atau tanpa pengairan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah pertanian adalah daerah yang digunakan untuk bercocok tanam dengan atau tanpa pengairan.
Iklan tertutup dalam 10 detik