Denda paturunan berasal dari kata dasar denda.
Denda paturunan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Denda adat atau ganti kerugian yang dibebankan pada desa apabila seseorang yang dituduh mencuri tidak tertangkap (di lombok).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti denda paturunan adalah denda adat atau ganti kerugian yang dibebankan pada desa apabila seseorang yang dituduh mencuri tidak tertangkap (di lombok). Denda paturunan berasal dari kata dasar denda.