Dengar pendapat berasal dari kata dasar dengar.
Pertemuan yang diadakan untuk mendengarkan penjelasan atau pendapat seseorang yang berwenang mengenai pelaksanaan kegiatan dan sebagainya yang ada dalam batas tugas dan kewenangannya (anggota masyarakat, lembaga atau badan pemerintah, dan sebagainya).
Contoh: Dpr telah mengadakan dengar pendapat pendapat dengan menteri pendidikan nasional tentang masalah wajib belajar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dengar pendapat adalah pertemuan yang diadakan untuk mendengarkan penjelasan atau pendapat seseorang yang berwenang mengenai pelaksanaan kegiatan dan sebagainya yang ada dalam batas tugas dan kewenangannya (anggota masyarakat, lembaga atau badan pemerintah, dan sebagainya). Contoh: Dpr telah mengadakan dengar pendapat pendapat dengan menteri pendidikan nasional tentang masalah wajib belajar.