Dendaan memiliki 2 arti.
Dendaan berasal dari kata dasar denda.
Dendaan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Dendaan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga dendaan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata dendaan adalah hasil mendenda. Arti lainnya dari dendaan adalah uang pendapatan mendenda.