Desentralisasi politik berasal dari kata dasar desentralisasi.
Pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat di daerah tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti desentralisasi politik adalah pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat di daerah tertentu.