Hak guna usaha berasal dari kata dasar hak.
Hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak guna usaha adalah hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu.
Iklan tertutup dalam 10 detik