Hak suara memiliki 2 arti.
Hak suara berasal dari kata dasar hak.
Hak suara adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak suara adalah hak untuk memberikan suara (seperti dalam pemilihan umum). Arti lainnya dari hak suara adalah hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham.