Hak opstal berasal dari kata dasar hak.
Hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yang menjadi milik orang lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak opstal adalah hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yang menjadi milik orang lain.