Hak interpelasi berasal dari kata dasar hak.
Hak para anggota dpr untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada pemerintah mengenai kebijakannya dalam suatu bidang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak interpelasi adalah hak para anggota dpr untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada pemerintah mengenai kebijakannya dalam suatu bidang.