Hak ingkar berasal dari kata dasar hak.
Hak ingkar memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan dengan disertai alasan terhadap hakim yang akan mengadili perkaranya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak ingkar adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan dengan disertai alasan terhadap hakim yang akan mengadili perkaranya. Hak ingkar berasal dari kata dasar hak.