Hak hipotek berasal dari kata dasar hak.
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sebagai pelunasan suatu perikatan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak hipotek adalah hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sebagai pelunasan suatu perikatan.