Hak inisiatif berasal dari kata dasar hak.
Hak para anggota dpr untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kepada pemerintah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak inisiatif adalah hak para anggota dpr untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kepada pemerintah.