Hak menumpang karang berasal dari kata dasar hak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak menumpang karang adalah hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yang ada pada tanah milik orang lain, biasanya dengan membayar sejumlah uang sebagai pengganti kerugian bagi pemilik tanah. Arti lainnya dari hak menumpang karang adalah hak opstal.