Hak jual berasal dari kata dasar hak.
Keleluasaan (hak) yang diberikan produsen kepada distributor untuk menjual produk-produknya dalam wilayah tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak jual adalah keleluasaan (hak) yang diberikan produsen kepada distributor untuk menjual produk-produknya dalam wilayah tertentu.