Hak kepribadian berasal dari kata dasar hak.
Hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dengan leluasa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak kepribadian adalah hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dengan leluasa.