Hak kuasa ibu berasal dari kata dasar hak.
Hak kuasa ibu memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak kuasa ibu adalah hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu. Hak kuasa ibu berasal dari kata dasar hak.