Hak pilih berasal dari kata dasar hak.
Hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sebagai wakil dalam lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak pilih adalah hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sebagai wakil dalam lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis.