Hak pakai berasal dari kata dasar hak.
Hak untuk memakai, misalnya hak memakai tanah sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak pakai adalah hak untuk memakai, misalnya hak memakai tanah sesuai dengan ketentuan hukum.