Hak rantau berasal dari kata dasar hak.
Hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai karena membuka tanah tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak rantau adalah hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai karena membuka tanah tersebut.