Hak preferensi memiliki 2 arti.
Hak preferensi berasal dari kata dasar hak.
Hak preferensi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak preferensi adalah hak istimewa bagi penagih (orang yang berpiutang). Arti lainnya dari hak preferensi adalah hak untuk memperoleh keuntungan dari suatu benda dengan melalui penagih lainnya yang tidak mempunyai hak preferensi itu.