Arti Hak Prerogatif di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hak prerogatif berasal dari kata dasar hak.

arti hak prerogatif

Hak Prerogatif

Hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misalnya memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak prerogatif adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misalnya memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik