Hak uji berasal dari kata dasar hak.
Hak uji memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Hak untuk menguji materi undang-undang atau rancangan undang-undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak uji adalah hak untuk menguji materi undang-undang atau rancangan undang-undang. Hak uji berasal dari kata dasar hak.