Harta tetap berasal dari kata dasar harta.
Kekayaan perusahaan yang berada dalam keadaan tidak akan kembali menjadi uang dalam waktu satu tahun sejak pemerolehannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harta tetap adalah kekayaan perusahaan yang berada dalam keadaan tidak akan kembali menjadi uang dalam waktu satu tahun sejak pemerolehannya.