Hukum archimedes berasal dari kata dasar hukum.
Patokan (dalil) yang dibuat oleh archimedes, yaitu benda yang dicelupkan ke dalam zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yang dipindahkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum archimedes adalah patokan (dalil) yang dibuat oleh archimedes, yaitu benda yang dicelupkan ke dalam zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yang dipindahkan.