Hukum asasi memiliki 2 arti.
Hukum asasi berasal dari kata dasar hukum.
Hukum asasi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum asasi adalah undang-undang dasar suatu negara. Arti lainnya dari hukum asasi adalah hukum alam.