Kawin paksa berasal dari kata dasar kawin.
Kawin yang tidak didasarkan keikhlasan salah satu atau kedua pasangan, tetapi dipaksa oleh wali atau keluarga.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kawin paksa adalah kawin yang tidak didasarkan keikhlasan salah satu atau kedua pasangan, tetapi dipaksa oleh wali atau keluarga.