Kawin mutah berasal dari kata dasar kawin.
Kawin mutah memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.
Perkawinan yang berdasarkan perjanjian dalam jangka waktu tertentu (yang dilarang dalam agama).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kawin mutah adalah perkawinan yang berdasarkan perjanjian dalam jangka waktu tertentu (yang dilarang dalam agama). Kawin mutah berasal dari kata dasar kawin.