Lembaga konsumen berasal dari kata dasar lembaga.
Badan yang mengadakan penelitian tentang mutu makanan, seperti jenis makanan atau bahan makanan yang bergizi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lembaga konsumen adalah badan yang mengadakan penelitian tentang mutu makanan, seperti jenis makanan atau bahan makanan yang bergizi.