Negara korporasi berasal dari kata dasar negara.
Bentuk negara, yang dalam menyelenggarakan sistem ekonomi, pemerintahnya menggunakan serikat sekerja, majikan, dan pegawai.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara korporasi adalah bentuk negara, yang dalam menyelenggarakan sistem ekonomi, pemerintahnya menggunakan serikat sekerja, majikan, dan pegawai.