Negara penyangga berasal dari kata dasar negara.
Negara kecil atau negara lemah yang terletak di antara dua negara yang lebih besar dan lebih kuat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara penyangga adalah negara kecil atau negara lemah yang terletak di antara dua negara yang lebih besar dan lebih kuat.