Negara serikat berasal dari kata dasar negara.
Negara yang terdiri atas negara bagian, masing-masing mempunyai pemerintah sendiri, tetapi kedaulatan ke luar dipegang oleh pemerintah pusat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara serikat adalah negara yang terdiri atas negara bagian, masing-masing mempunyai pemerintah sendiri, tetapi kedaulatan ke luar dipegang oleh pemerintah pusat.