Negara protektorat berasal dari kata dasar negara.
Negara yang berada di bawah pengawasan dewan keamanan pbb atau di bawah pengawasan negara lain (biasanya ditunjuk oleh pbb).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara protektorat adalah negara yang berada di bawah pengawasan dewan keamanan pbb atau di bawah pengawasan negara lain (biasanya ditunjuk oleh pbb).