Pejabat negara berasal dari kata dasar pejabat.
Orang yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan, seperti menteri, sekretaris negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pejabat negara adalah orang yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan, seperti menteri, sekretaris negara.