Pejabat memiliki 4 arti.
Pejabat berasal dari kata dasar jabat.
Pejabat adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pejabat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pejabat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pejabat termasuk dalam ragam bahasa klasik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pejabat adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan). Contoh: Ia seorang pejabat yang amat jujur dalam melaksanakan tugasnya. Arti lainnya dari pejabat adalah kantor.