Pejabat penerangan berasal dari kata dasar pejabat.
Orang yang bertugas menyampaikan penerangan tentang lembaga yang menugaskannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pejabat penerangan adalah orang yang bertugas menyampaikan penerangan tentang lembaga yang menugaskannya.