Pemerintah de facto berasal dari kata dasar pemerintah.
Pemerintah yang berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemerintah de facto adalah pemerintah yang berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya.