Pemerintah desa berasal dari kata dasar pemerintah.
Pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yang menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemerintah desa adalah pemerintah terendah langsung di bawah pimpinan kepala desa atau lurah yang menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa.