Pencabutan berasal dari kata dasar cabut.
Pencabutan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pencabutan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Proses, cara, perbuatan mencabut (menarik kembali, membatalkan, mengundi).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pencabutan adalah proses, cara, perbuatan mencabut (menarik kembali, membatalkan, mengundi). Pencabutan berasal dari kata dasar cabut.