Pengadilan memiliki 6 arti.
Pengadilan berasal dari kata dasar adil.
Pengadilan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pengadilan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengadilan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengadilan adalah proses mengadili. Arti lainnya dari pengadilan adalah keputusan hakim. Contoh: Banyak yang tidak puas akan pengadilan hakim itu.