6 Arti Kata Pengadilan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengadilan memiliki 6 arti.

Pengadilan berasal dari kata dasar adil.

Pengadilan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

Pengadilan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengadilan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti pengadilan

Pengadilan

Nomina (kata benda)

  1. Proses mengadili
  2. Keputusan hakim.
    Contoh: Banyak yang tidak puas akan pengadilan hakim itu
  3. Sidang hakim ketika mengadili perkara.
    Contoh: Di depan pengadilan terdakwa memungkiri perbuatannya
  4. Rumah (bangunan) tempat mengadili perkara.
    Contoh: Rumahnya terletak di depan kantor pengadilan negeri
  5. Dewan atau majelis yang mengadili perkara
  6. Mahkamah

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengadilan adalah proses mengadili. Arti lainnya dari pengadilan adalah keputusan hakim. Contoh: Banyak yang tidak puas akan pengadilan hakim itu.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik