Pengadu memiliki 3 arti.
Pengadu berasal dari kata dasar adu.
Pengadu adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pengadu memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Pengadu memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengadu dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengadu adalah orang yang suka mengadu. Contoh: Anak itu pengadu benar. Arti lainnya dari pengadu adalah orang yang mengadukan. Contoh: Tiba-tiba saja perkara itu sudah di tangan polisi, siapa gerangan pengadunya.