Pengadilan militer berasal dari kata dasar pengadilan.
Badan peradilan khusus yang berkuasa memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anggota tnl.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengadilan militer adalah badan peradilan khusus yang berkuasa memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anggota tnl.