Pengadilan agama berasal dari kata dasar pengadilan.
Badan peradilan khusus untuk orang yang beragama islam yang memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengadilan agama adalah badan peradilan khusus untuk orang yang beragama islam yang memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.