Pengadilan negeri berasal dari kata dasar pengadilan.
Badan peradilan pada tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dalam daerah hukumnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengadilan negeri adalah badan peradilan pada tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dalam daerah hukumnya.