Pengawasan preventif berasal dari kata dasar pengawasan.
Pengawasan preventif memiliki arti dalam bidang ilmu administrasi dan kepegawaian.
Pengawasan terhadap peraturan daerah dan keputusan daerah mengenai pokok tertentu yang baru akan berlaku sesudah ada pengarahan pejabat yang berwenang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengawasan preventif adalah pengawasan terhadap peraturan daerah dan keputusan daerah mengenai pokok tertentu yang baru akan berlaku sesudah ada pengarahan pejabat yang berwenang. Pengawasan preventif berasal dari kata dasar pengawasan.