Pengawasan umum berasal dari kata dasar pengawasan.
Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap segala kegiatan pemerintah daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengawasan umum adalah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap segala kegiatan pemerintah daerah.