Arti Pengawasan Umum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengawasan umum berasal dari kata dasar pengawasan.

arti pengawasan umum

Pengawasan Umum

Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap segala kegiatan pemerintah daerah.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengawasan umum adalah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap segala kegiatan pemerintah daerah.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik