Pengawasan represif berasal dari kata dasar pengawasan.
Pengawasan represif memiliki arti dalam bidang ilmu administrasi dan kepegawaian.
Penangguhan atau pembatalan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah oleh pejabat yang berwenang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengawasan represif adalah penangguhan atau pembatalan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah oleh pejabat yang berwenang. Pengawasan represif berasal dari kata dasar pengawasan.