Pengunduran diri berasal dari kata dasar pengunduran.
Penarikan diri seseorang secara tetap dari pekerjaan negara dalam bidang sipil, militer, dan sebagainya karena lanjut usia, ketidakmampuan, sakit, dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengunduran diri adalah penarikan diri seseorang secara tetap dari pekerjaan negara dalam bidang sipil, militer, dan sebagainya karena lanjut usia, ketidakmampuan, sakit, dan sebagainya.