Penunjuk jalan memiliki 4 arti.
Penunjuk jalan berasal dari kata dasar penunjuk.
Penunjuk jalan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penunjuk jalan adalah orang yang menunjukkan jalan. Arti lainnya dari penunjuk jalan adalah rambu-rambu (tanda) yang ada di pinggir jalan sebagai penanda bentuk jalan, arah jalan, kecepatan kendaraan yang harus dijalankan, dan sebagainya.