Perantauan memiliki 2 arti.
Perantauan berasal dari kata dasar rantau.
Perantauan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Perantauan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perantauan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perantauan adalah negeri lain tempat mencari penghidupan dan sebagainya. Arti lainnya dari perantauan adalah daerah yang didiami oleh orang yang berasal dari daerah lain.