Arti Peraturan Pemerintah di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Peraturan pemerintah berasal dari kata dasar peraturan.

arti peraturan pemerintah

Peraturan Pemerintah

Bentuk perundang-undangan yang dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peraturan pemerintah adalah bentuk perundang-undangan yang dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik