Peraturan pemerintah berasal dari kata dasar peraturan.
Bentuk perundang-undangan yang dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peraturan pemerintah adalah bentuk perundang-undangan yang dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang.